Follow Us

BPJS Checking, Selain KDRT Bak Venna Melinda, Cek Juga Korban Pidana Lain yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 12 Januari 2023 | 12:32
Venna Melinda alami KDRT, korban KDRT ditanggung BPJS Kesehatan?
dok. Instagram

Venna Melinda alami KDRT, korban KDRT ditanggung BPJS Kesehatan?

Pasalnya, korban tindak pidana sudah ditanggung oleh negara.

Tidak hanya korban penganiayaan atau KDRT, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan ornag juga sudah diatur dalam undang-undang dan mendapat pembiayaannya ditanggung negara sehingga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kasus KDRT juga disebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk tanggungan korban. (*)

Baca Juga: BPJS Checking, Cara Aktifkan Lagi BPJS Kesehatan untuk Karyawan Resign

Source : Youtube, kontan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular