Pasalnya, korban tindak pidana sudah ditanggung oleh negara.
Tidak hanya korban penganiayaan atau KDRT, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan ornag juga sudah diatur dalam undang-undang dan mendapat pembiayaannya ditanggung negara sehingga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kasus KDRT juga disebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk tanggungan korban. (*)
Baca Juga: BPJS Checking, Cara Aktifkan Lagi BPJS Kesehatan untuk Karyawan Resign