Untuk itu, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu pada kasir yang bertugas.
Selain itu, perlu diingat juga bahwa batas waktu maksimal penukaran struk pembayaran adalah 30 hari.
Jika tidak dilakukan pengesahan STNK di Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
(*)