Baca Juga:Syarat Renovasi Rumah Pakai PRP BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 200 Juta
Syarat memperoleh JKP
Pekerja bisa memperoleh tiga manfaat utama JKP apabila sudah mempunyai akun SIAPkerja dan melakukan pengajuan laporan PHK.
Pekerja juga diwajibkan untuk menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali. Selain itu, juga harus melampirkan nomor rekening bank atas nama pribadi.
Kendati demikian, pekerja PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dapat memperoleh manfaat JKP.
Adapun kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah:
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
- Cara klaim JKP
- Dikutip dari Kompas.com, Senin (21/02), Dian Agung mengatakan bahwa klaim JKP bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.
- Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim manfaat JKP:
- Mengajukan laporan PHK melalui akun SIAPkerja atau siapkerja.kemnaker.go.id
- Melengkapi profil dan biodata
- Mengisi form pelaporan PHK
- Isi formulir klaim manfaat JKP di bulan pertama
- Melakukan verifikasi pengajuan klaim
- Memperoleh akses manfaat JKP setelah verifikasi pengajuan berhasil
- Melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id pada bulan kedua
- Menyelesaikan misi dengan melamar ke minimal 5 perusahaan atau wawancara di 1 perusahaan. Bisa juga dnegan mengikuti pelatihan
- Kembali mengisi formulir klaim manfaat JKP dan verifikasi pengajuan.