Follow Us

Sudah Cair, Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara untuk Klaimnya

Rahma - Rabu, 11 Januari 2023 | 16:31
Uang Pesangon Karyawan Tetap yang di-PHK
dok.istock

Uang Pesangon Karyawan Tetap yang di-PHK

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya.

Manfaat JKP

Dian Agung menyebutkan, hanya peserta yang eligible saja yang bisa mendapatkan manfaat JKP.

“Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut,” ujar Dian Agung.

Berikut 3 manfaat utama program JKP:

1. Uang tunai

Peserta JKP mendapatkan uang tunai yang akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut. Adapun besaran perolehannya berbeda setiap tiga bulannya. Rinciannya:

  • Tiga bulan pertama, peserta JKP akan memperoleh uang tunai 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
  • Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima 25 persen dari upah terakhir.
  • Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.
2. Akses informasi kerja

Manfaat akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir.

3. Pelatihan kerja

Manfaat selanjutnya adalah pelatihan kerja. Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK.

Pelatihan tersebut bisa berupa re-skilling atau up-skilling. Harapannya, pelatihan kerja ini dapat mempersiapkan dan menjadi bekal bagi pekerja saat memperoleh pekerjaan yang baru.

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest