Dengan kehadiran Layanan Syariah ini, Ida meminta, jajaran BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Provinsi Aceh untuk dapat memberikan layanan yang lebih optimal.
"Semoga dengan tersedianya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan layanan syariah di masa mendatang," ungkap Ida.
Baca Juga: Apakah Pekerja Informal Bisa Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan?
2. Menggunakan "Wakala Bi Al-Ujrah"
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengungkapkan jika Layanan Syariah tersebut menggunakan "Wakalah Bi Al-Ujrah".
"Artinya, akad antara Perserta sebagai Pemberi Kuasa (Muwakkil) dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Kuasa (Wakil) untuk mengelola dana iuran peserta meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan risiko, pengembangan dana dan/atau investasi dan kegiatan terkait lainnya," kata Pramudya, dikutip dari Antara, Rabu (17/11/2021).
Pramudya mengatakan Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan diberlakukan pada program-program berikut ini:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
Untuk saldo awal JHT pada layanan syariah Program JHT per 1 Januari 2022 akan berasal dari saldo JHT Perserta pada 2021.
"Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh ini menjadi titik awal terselenggaranya layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan," ujar Pramudya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang Sudah Ada di Aceh".