GridStar.ID - Apakah biaya rawat di ruang ICU pasien ditanggung BPJS Kesehatan?
Beberapa layanan kesehatan memang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Namun, untuk rawat inap, rawat jalan, hingga rawat inap tingkat lanjutan bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Pasien yang masuk menggunakan layanan perawatan inap intensif seperti ICU, ICCU, NICU, PICU ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menjamin perawatan inap non intensif.
Namun, ada pula beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Melansir dari Kompas.com, pada 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Dari warta GridStar.ID, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol.
2. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
Baca Juga: Cara Pasien BPJS Kesehatan Dapat Layanan Rawat Jalan Eksekutif
5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.
11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).
14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).
18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.(*)
Baca Juga: Tidak Hanya Uang Tunai, JKP BPJS Ketenagakerjaan Punya Pelatihan Kerja