Selain itu, klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan asal sesuai plafon yang disediakan pada masing-masing kelas peserta.
Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut perincian biaya kacamata yang ditanggung BPJS untuk setiap kelas kepesertaannya:
- Subsidi kacamata BPJS kelas 1: Rp 300.000
- Subsidi kacamata BPJS kelas 2: Rp 200.000
- Subsidi kacamata BPJS kelas 3: Rp 150.000
Cara klaim kacamata BPJS 2023
Adapun cara klaim kacamata BPJS 2023 adalah sebagai berikut:- Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisa Ganti Kacamata BPJS Berapa Tahun Sekali? Ini Ketentuannya".