GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin setiap bulan.
Besar iuran tergantung pada kelas BPJS Kesehatan yang diambilnya.
Sering kali kita terlewat membayar iuran dan harus menumpuk di bulan selanjutnya.
Sehingga, kita harus membayar tunggakan sebelum menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.
Sekarang tak perlu khawatir akan telat membayar iuran BPJS Kesehatan.
Sejak pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan turut melaksanakan kegiatan physical distancing di lingkungan kerjanya.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan menghubungi peserta JKN-KIS untuk mengingatkan terkait pembayaran iuran atau yang biasa disebut telecollecting.
Kegiatan telecollecting sangat efektif dilaksanakan apalagi di tengah pandemi saat ini.
Kontak kepada peserta tetap harus dilakukan meskipun tidak dapat bertatap muka secara langsung.
“Melalui telecollecting ini kami mengingatkan peserta agar selalu membayar iuran JKN-KIS tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar kartu JKN-KIS peserta tetap aktif. Selain itu kami juga mengedukasi pentingnya prinsip gotong royong dalam keberlangsungan Program JKN-KIS serta informasi kanal pembayaran yang dapat di akses peserta," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar, Jumat (24/4/2020).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Pensiun dengan 2 Akun JHT, Ini Caranya