4. Aktif membayar iuran
5. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
6. Memenuhi syarat dan ketentuan berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan
Besar KPR yang bisa diajukan adalah Rp500 juta.
Untuk pasangan, KPR hanya bisa diajukan oleh suami atau istri.
Pengajuan KPR hanya satu kali selama menjadi peserta. (*)