Follow Us

Jadi Lebih Mudah, Aturan Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 03 Januari 2023 | 23:00
ilustrasi klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunBali

ilustrasi klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Pensiun dengan 2 Akun JHT, Ini Caranya

3. Syarat pencairan lebih sederhana

Aturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT.

Adapun persyaratan dokumen yang semulai dibutuhkan 4 dokumen yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, maka saat ini dokumen yang dibutuhkan hanya 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

4. Lampiran dokumen bisa berwujud digital

Pengajuan klaim manfaat JHT juga diizinkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun fotokopi.

Selain itu klaim bisa dilakukan secara online dan adanya kemudahan menyampaikan bukti PHK.

5. Pembayaran manfaat paling lama 5 hari

Sesuai aturan terbaru, maka untuk pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja.

Lama waktu tersebut terhitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

6. Klaim tetap bisa diajukan meskipun ada tunggakan pembayaran iuran

Sesuai aturan baru ini, pekerja tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT meskipun ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular