GridStar.ID- BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program untuk pesertanya.
Tak hanya karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, tetapi juga mereka yang bekerja informal.
Orang-orang yang berprofesi sebagai ojek online, nelayan, freelancer, hingga petani juga bisa menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan dan merasakan manfaatnya.
Berbeda dengan karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, pekerja informal harus membayar iuran setiap bulannya dengan jumlah tertentu sesuai dengan program manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang diambil.
Dengan membayar iuran mulai Rp 36.800, peserta bisa mengambil 3 program manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan?
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Peserta bisa mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dengan iuran Rp 10.000 per bulan dengan dasar upah Rp 1 juta.
2. Jaminan Kematian
Untuk mengikuti program Jaminan Kematian (JKM) peserta informal membayar iuran Rp 6.800 setiap bulan.