Follow Us

Ada Batasan untuk Pindah Faskes BPJS Kesehatan dan Bagaimana Caranya?

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 02 Januari 2023 | 17:32
Kartu BPJS Kesehatan
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Klaim kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) mana saja yang tertulis pada keanggotaan BPJS Kesehatan.

Biasanya lokasi faskes ini berada di satu domisili dengan tempat kerja atau tempat tinggal.

Namun, jika Anda pindah domisili dan akses ke faskes yang dituju ternyata sulit, maka mau tidak mau Anda harus pindah faskes agar pengobatan lebih efektif.

Lalu, apakah ada batasan untuk pindah faskes dan bagaimana cara pindah faskes untuk anggota BPJS Kesehatan?

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf mengatakan bahwa tidak ada batasan banyaknya pindah faskes bagi anggota BPJS Kesehatan.

"Tidak ada batasan berapa kali untuk ketentuan pindah faskes," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/02).

Menurutnya, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku tanggal 1 pada bulan berikutnya.

"Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta tetap dapat dilayani di FKTP berikutnya," lanjut dia.

Iqbal mengatakan, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 (tiga) bulan, apabila:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
  • Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
Baca Juga: Link Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan, Cek Hipertensi hingga Diabetes

Cara melakukan pindah faskes BPJS Kesehatan

Sementara itu, pindah faskes bisa dilakukan pada kanal Mobile JKN, Pandawa, Mobile Customer Service (MCS), dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Source : Kompas.com

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest