Follow Us

Tak Sama dengan Swasta, Simak Ketentuan Cuti Bersama untuk PNS 2023

Nadia Fairuz Ikbar - Minggu, 01 Januari 2023 | 18:33
Ketentuan Cuti bersama untuk PNS
dok.Tribunnews

Ketentuan Cuti bersama untuk PNS

GridStar.ID - Ketentuan mengenai cuti bersama 2023 yang berlaku untuk pekerja swasta berbeda dengan ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Perbedaan ini terletak pada konsekuensi atas pelaksanaan adanya cuti bersama. Untuk pegawai swasta, pelaksanaan cuti bersama mengurangi jatah hak cuti tahunan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sedangkan cuti bersama PNS 2023 tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai tersebut. Artinya, jatah cuti tahunan PNS tetap utuh meski telah mengambil hak cuti bersama 2023.

Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Selain itu, dalam regulasi yang sama ditegaskan bahwa ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Jadwal cuti bersama 2023

Terkait jumlah hari yang ditetapkan sebagai waktu pelaksanaan cuti bersama, tidak ada perbedaan antara PNS dan pekerja swasta.

Pemerintah memutuskan cuti bersama 2023 antara PNS dan pekerja swasta berlaku sama yakni sebanyak delapan hari.

Tanggal pelaksanaan cuti bersama 2023 juga dilakukan serentak antara PNS dan pegawai swasta, yaitu pada:

Baca Juga: ASN Akan Dapat Cuti Bersama 8 Hari di Tahun 2023, Ini Jadwal Lengkapnya

  • Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
  • Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
  • Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
  • Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
  • Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
  • Hari libur nasional 2023
Selain cuti bersama, terdapat pula tanggal merah 2023 untuk hari libur nasional berjumlah 15 hari. Jumlah tersebut belum termasuk jadwal cuti bersama.

Berikut daftar hari libur nasional 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

  • Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
  • Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Jumat, 7 April: Wafat Isa Almasih
  • Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H
  • Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H
  • Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
(*)

Source : Kompas.com

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest