4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dengan rincian berikut:
- Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan
- Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya. Tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran, tapi keterlambatan pembayaran iuran atau tunggakan mengakibatkan status kepesertaan akan dinonaktifkan secara sementara.
Denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, perserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
(*)