Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Cuma Turun Jabatan Tapi Bisa Diberhentikan, Ini 3 Sanksi PNS Selingkuh dari Pasangan Sah

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 30 Desember 2022 | 11:33
Ilustrasi PNS
dok.TribunWiki

Ilustrasi PNS

Sanksi berat ini tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sanksi tersebut berupa:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)

Baca Juga: Lowongan Kerja Otorita IKN untuk 2 Jabatan Deputi, Non-PNS Bisa Daftar

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x