Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, maka pasien bisa dirujuk menuju Faskes Tingkat Lanjutan.
Cara berobat di Faskes Tingkat Lanjutanpakai BPJS Kesehatan:
1. Datangi Faskes tingkat lanjutan
2. Lakukan pendaftaran dan serahkan syarat yang disiapkan untuk mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
3. Fotokopi SEP sebanyak 3 lembar untuk legalisir resep
4. Konsultasi dengan dokter
5. Ikuti prosedur penanganan yang disarankan
6. Antri obat yang harus ditebus. (*)
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Biaya Persalinan Normal di Bidan Tanpa BPJS Kesehatan, Masih Terjangkau loh!