Namun, dalam KPR syariah, tidak ada denda keterlambatan cicilan sehingga nasabah lebih diuntungkan.
5. Nilai Angsuran Per Bulan
Nilai angsuran atau besarnya angsuran yang harus dicicil oleh KPR konvensional sangat bergantung pada tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia.
Sehingga bisa saja terjadi kenaikan jumlah angsuran.
Namun, pada KPR syariah, tidak mengenal adanya sistem bunga atau bebas riba sehingga KPR syariah akan membebankan angsuran dengan jumlah tetap setiap bulannya. (*)
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Suku Bunga KPR hingga Pinjaman Renovasi Perumahan BPJS Ketenagakerjaan