Sedangkan akad transaksi KPR konvensional adalah kesepakatan antara nasabah dan pihak bank yang menyetujui pinjaman kredit dan ditambahkan bunga KPR serta biaya lain.
2. Bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Untuk KPR syariah, tidak mengenal suku bunga alias bebas riba.
Bank syariah mengambil keuntungan dari penjualan rumah pada nasabah yang akan mencicilnya dengan tempo dan besar angsuran yang sama setiap bulan.
Pada KPR konvensional, besar bunga bisa fluktuatif tergantung suku bunga acuan Bank Indonesia.
Baca Juga: Syarat Renovasi Rumah Pakai PRP BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 200 Juta
3. Jangka Waktu Kredit Rumah
Jangka waktu KPR konvensional biasanya memengaruhi besarnya angsuran dan bunga yang fluktuatif, tenor KPR bisa terjadi selama 10 hingga 30 tahun.
Sedangkan pada KPR syariah, jangka waktu yang diberikan biasanya 10 hingga 15 tahun.
Namun, KPR syariah tidak terpengaruh bunga, angsuran akan tetap jumlahnya selama jangka waktu KPR.
4. Denda Keterlambatan Cicilan
Dalam bank konvensional, sanksi berupa denda keterlambatan cicilan menjadi kebijakan masing-masing bank.