- Usia paling tinggi 58 tahun;
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan;
- Bagi pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan putera/puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 tahun;
- Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
- Tidak pernah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 5 tahun terakhir;
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;
- Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;
- Sedang/pernah menduduki JPT Madya;
- Sedang/pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama, paling singkat selama 2 tahun;
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- Memenuhi pangkat/golongan minimal IV/c (Pembina Utama Muda);
- Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
- Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2021;
- Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
- Sehat jasmani dan rohani; dan Bebas Narkoba.
- Warga Negara Indonesia (WNI), selain PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri;
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S2);
- Usia paling tinggi 58 tahun;
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan;
- Bagi pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan putera/puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;
- Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 tahun di bidang teknis dan manajerial;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
- Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
- Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
- Sehat jasmani dan rohani; dan Bebas Narkoba.
"Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya," ucapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otorita IKN Buka Lowongan Kerja untuk 2 Jabatan Deputi, non-PNS Bisa Mendaftar"