Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lowongan Kerja Otorita IKN untuk 2 Jabatan Deputi, Non-PNS Bisa Daftar

Rahma - Rabu, 28 Desember 2022 | 20:31
Otorita IKN
Kompas

Otorita IKN

  • Usia paling tinggi 58 tahun;
  • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan;
  • Bagi pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan putera/puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;
  • Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 tahun;
  • Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
  • Tidak pernah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 5 tahun terakhir;
  • Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;
  • Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;
  • Sedang/pernah menduduki JPT Madya;
  • Sedang/pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama, paling singkat selama 2 tahun;
Baca Juga: Persyaratan Lowongan Kerja untuk SMA/SMK di PT Angkasa Pura Solusi

  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • Memenuhi pangkat/golongan minimal IV/c (Pembina Utama Muda);
  • Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
  • Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2021;
  • Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
  • Sehat jasmani dan rohani; dan Bebas Narkoba.
Persyaratan bagi Non-PNS

  • Warga Negara Indonesia (WNI), selain PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S2);
  • Usia paling tinggi 58 tahun;
  • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan;
  • Bagi pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan putera/puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;
  • Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 tahun di bidang teknis dan manajerial;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran;
Baca Juga: Daftar 33 Instansi Pemerintah yang Membuka Lowongan PPPK Tenaga Teknis Khusus Lulusan SMA

  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
  • Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
  • Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
  • Sehat jasmani dan rohani; dan Bebas Narkoba.
Bambang menegaskan, selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar.

"Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya," ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otorita IKN Buka Lowongan Kerja untuk 2 Jabatan Deputi, non-PNS Bisa Mendaftar"

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x