Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cek Status Kendaraan Terkena E-Tilang atau Tidak, Akses di Sini

Rahma - Rabu, 28 Desember 2022 | 08:00
Tilang elektronik
GridOto.com

Tilang elektronik

Sedangkan jika ada pelanggaran yang dilakukan, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang mendapatkan surat tilang atau terkena tilang elektronik wajib melakukan konfirmasi melalui laman resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x