Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pelanggar Bisa Melakukan Sanggahan Surat Tilang Elektronik dengan Syarat Ini

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 08 Januari 2021 | 23:00
HRV dengan nopol palsu membuat polisi salah tilang
GridOto.com

HRV dengan nopol palsu membuat polisi salah tilang

GridStar.ID - Baru-baru ini, kasus salah tilang karena pelat nomor palsu terungkap.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan memang bukan pelanggaran jenis baru.

Tak sedikit pengendara yang nekat menggunakan pelat nopol abal-abal karena berbagai alasan.

Baca Juga: Kelakuannya Bikin Melongo, Kena Tilang Polisi di Jalan, Adik Nikita Mirzani Bisa Lolos Gegara Tunjukkan Foto Ini: Udah deh, Lewat

Seperti kasus HR-V baru dengan nopol bodong yang ternyata sama dengan nopol kendaraan lain.

Berujung, tilang elektronik salah alamat lantaran HR-V tersebut ternyata mobil baru yang belum memiliki kelengkapan surat-surat.

Sedangkan, pemilik nopol sebenarnya yang tidak melakukan pelanggaran lalu lintas mendapatkan surat tilang elektronik.

Baca Juga: Sepele Kena Tilang Gegara Kebut-kebutan, Perempuan Ini Harus Rela Berhubungan Seks dengan Oknum Polisi Nakal Sebagai Pengganti Denda

Melansir dari GridOto.com, setelah mendapatkan surat tilang elektronik (E-TLE), pemilik kendaraan punya kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Setelah masuk ke dalam web, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi atas penilangan ini.

"Konfirmasi ini bertujuan untuk menjelaskan apa permasalahannya," kata AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com, Kamis.

Source :GridOto.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x