3. Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja
4. Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
5. Mendapatkan Email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran
6. Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja (*)