GridStar.ID - Pemerintah sudah menetapkan libur dan cuti bersama di tahun 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 03 Tahun 2022.
"Untuk libur nasonal berjumlah 15 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (11/10).
Total untuk hari libur dan cuti bersama tahu 2023 mendatang sebanyak 2 hari.
Berikut rinciannya:
Libur Nasional 2023
1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 M
22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Baca Juga: Simpan Nomor Telepon Keadaan Darurat Ini Saat Kamu Mudik Nataru