Follow Us

Beli Rumah DP Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat Pinjaman Uang Muka Perumahan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 23 Desember 2022 | 15:33
Ilustrasi perumahan
dok.Tribunnews

Ilustrasi perumahan

GridStar.ID - Manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan bisa digunakan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar DP rumah loh.

Memiliki rumah impian memang kerap kali diidamkan para pekerja.

Namun, terkadang kendala uang muka alias DP yang besar memberatkan pembelian rumah.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan untuk membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah.

Dengan biaya PUMP yang dicairkan maksimal Rp150 juta, peserta bisa langsung membayar DP rumah impian.

Namun, ada beberapa kriteria untuk mengajukan Pinjaman Uang Muka Perumahan, berikut:

1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun

2. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun

3. Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama

4. Berlaku untuk rumah subsidi

5. Besar biaya PUMP maksimal Rp150 juta.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Mendapatkan Klaim Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest