GridStar.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis (22/12) mengumumkan produk obat sirup yang aman digunakan.
Daftar ini diperoleh melalui hasil penelusuran dan verifikasi hasil pengujian oleh BPOM.
Diketahui sebelumnya, jika ada beberapa obat sirup yang mengandung obat pelarut yang dinilai berbahaya seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Dilaporkan sebanyak 177 obat sirup tidak mengandung empat pelarut berbahayatersebut.
"Saat ini terdapat total 177 produk sirup obat yang tidak menggunakan keempat pelarut, yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," tulis BPOM.
Selain itu, dari hasil verifikasi yang dilakukan sejak 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat 160 produk yang telah memenuhi ketentuan.
"Dengan demikian, BPOM menyatakan 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," terang BPOM.
Daftar obat sirup yang aman digunakan berdasarkan data registrasi BPOM bisa dicek di sini.
Sedangkan daftar obat yang aman digunakan sesuai dengan hasil verifikasi pelaksanaan pengujian bahan baku bisa di cek di sini.
BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat.
Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Aman Digunakan Hasil Uji BPOM per 22 Oktober 2022
Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan padadatabaseregistrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat.
(*)