Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pekerja Jasa Konstruksi Bisa Dapat Pelindungan dari Program BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Hinggar - Kamis, 22 Desember 2022 | 13:01
BPJS Kesehatan untuk pekerja konstruksi
instagram

BPJS Kesehatan untuk pekerja konstruksi

GridStar.ID - Masyarakat dengan berbagai macam profesi bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain karyawan, berbagai macam profesi juga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya pekerja konstruksi.

Seperti yang diketahui pekerja konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi.

Risiko kecelakaan kerja dan kematian mungkin terjadi untuk para pekerja jasa konstruksi.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua program yang melindungi para pekerja konstruksi yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk penyedia jasa konstruksi:

  • Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sesuai kelompok pekerjaan, jika perhitungan iuran menggunakan nilai kontrak
  • Data pekerja dan upah jika perhitungan iuran menggunakan nilaiupah
  • Fotokopi Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen pelaksanan pekerjaan konstruksi
  • Apabila pelaksanakan secara perorangan, maka dapat diganti dengan Surat keterangan dari instansi terkait dan atau Rencana Anggaran biaya pekerjaan
Baca Juga: Wah! Pekerja Toko Kelontong Bisa Dapat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

(*)

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x