Follow Us

BPJS Checking, Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah Pakai KTP

Hinggar - Kamis, 15 Desember 2022 | 17:32
BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Checking, cara mengetahui BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak dengan cara yang mudah.

Cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kita bisa mengetahui apakah BPJS Ketenagakerjaan kita aktif atau tidak.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui status kepesertaan seseorang, terutama mereka yang sudah berhenti bekerja, mengalami PHK, lama tak membayar ikuran atau alasan lainnya.

Kita bisa mengetahui status kepesertaan kita melalui online:

1. Cek BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak di BPJSTK Mobile

Cara mengetahui BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTK Mobile dengan langkah sebagai berikut:

  • Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
  • Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
  • Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
  • Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
  • Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Baca Juga: Mudah dan Efisien, Ini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat iSaku

  • Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.
Langkah-langkah tersebut juga berlaku bagi Anda yang mencari panduan mengenai cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP via BPJSTK Mobile.

2. Cek status BPJS Ketenagakerjaan via website

Cek BPJS Ketenagakerjaan online juga bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Sebelum cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara sebagai berikut:

  • Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Pilih menu registrasi.
  • Isi formulir sesuai dengan data antara lain nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel dan email.
  • Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan PIN.
  • PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest