Contohnya adalah menabrak pembatas jalan, terjatuh karena jalanan licin, dan lain sebagainya.
Yang harus diperhatikan, kecelakaan tunggal tidak diakibatkan oleh pengaruh alkohol atau kelalaian lain seperti mengebut.
Lalu, apakah ada yang tidak ditanggung?
BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan.
Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:
1. Kecelakaan kerja2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian3. Kecelakaan lalu lintas ganda.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya.
Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.
Terakhir, kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih.
Kecelakaan ganda juga bisa terjadi, misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.
(*)