GridStar.ID - Natal dan Tahun Baru menjadi waktu yang dinantikan banyak orang untuk menghabiskan waktu liburan.
Sebagian orang akan memilih waktu tersebut untuk liburan bersama dengan keluarga ke destinasi favorit atau mudik ke kampung halaman.
Pemerintah pun telah menyiapkan berbagai macam kendaraan transportasi umum untuk masyarakat melakukan perjalanan dengan nyaman dan mudah.
Kereta api menjadi salah satu kendaraan yang digunakan untuk perjalanan jarak jauh bagi masyarakat.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Berikut ini aturan baru perjalanan kereta api yang akan berlaku mulai 19 Desember 2022.
Syarat naik kereta api Desember 2022 disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Sebelumnya, anak-anak dengan usia 6-12 tahun, yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Mulai 19 Desember 2022, sesuai syarat naik kereta api 2022 terbaru pelanggan kereta api dengan usia 6 - 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.
Syarat naik kereta api jarak jauh 2022 Berikut syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia 18 tahun ke atas:
Baca Juga: 10 Tol Baru yang Akan Dibuka Jelang Nataru dari Sumatera hingga Jawa
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Wajib vaksin kedua Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
Sementara itu, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sedangkan untuk syarat naik kereta api jarak dekat pada Desember 2022, yang berlaku untuk KA Lokal dan Aglomerasi:
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan (*)