Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Liburan Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Cek Syarat Naik Kereta Api Terbaru

Hinggar - Selasa, 20 Desember 2022 | 09:45
KAI bagikan 11.000 tiket kereta api gratis
KAI

KAI bagikan 11.000 tiket kereta api gratis

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Sedangkan syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia 13-17 tahun yakni:

  • Wajib vaksin kedua Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia 6-12 tahun adalah sebagai berikut:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Gara-Gara Banyak yang Liburan ke Luar Negeri Saat Natal dan Tahun Baru, Januari 2022 Kasus Omicron Melonjak

Sementara itu, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sedangkan untuk syarat naik kereta api jarak dekat pada Desember 2022, yang berlaku untuk KA Lokal dan Aglomerasi:

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x