b. Santunan berkala;
c. Biaya pemakaman; dan
d. Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak peserta.
Untuk PMI perseorangan manfaat program JKM sebagai tambahan pelindungan yang diterima dalam masa paling lama 1 (satu) bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan PMI berangkat ke negara tujuan penempatan.
Semua manfaat ini diberikan dalam bentuk santunan berupa uang.
(*)