GridStar.ID- Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil sebagian uang dana Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum berusia 56 tahun.
Seperti yang diketahui, JHT merupakan dana yang akan dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Tetapi peserta juga bisa mencairkan sebagian dana tersebut meski tak mengalami hal di atas.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan JHT tersebut adalah jika peserta sudah bergabung di kepesertaan selama 10 tahun.
Ada dua ketentuan agar klaim dana JHT yang bisa diambil sebagian:
- Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.
Sisa dari JHT bisa diambil jika peserta sudah memasuki usia pensiun.
Cara mencairkan saldo JHT Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
Baca Juga:Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online dengan Mudah via LinkAja
- Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
- Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. (*)