Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Langsung dari HP, Simak Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dok Grid - Kamis, 21 Desember 2023 | 10:46
ilustrasi aplikasi bpjs ketenagakerjaan

ilustrasi aplikasi bpjs ketenagakerjaan

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan Industrial (PHI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
PHK didefinisikan sebagai berhenti kerja melaui penetapan pengaduan hubungan industrial, karena pemutusan kerja Bipartit atau kontak kerja, dan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

2. Usia pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP Buku tabungan
  • KK
  • Surat keterangan pensiun
  • NPWP (jika ada)
3. Cacat total tetap

Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
  • Surat keterangan berhenti bekerja
4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya

Peserta yang merupakan WNI meninggalkan Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku tabungan
  • Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  • Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
5. Warga Negara Asing (WNA) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya

Peserta yang merupakan WNA yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku tabungan
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
6. Klaim sebagian 10 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP KK
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)
7. Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x