GridStar.ID - Seorang pekerja mungkin akan pindah dari satu pekerjaan dengan yang lainnya.
Hal ini membuatnya akan memiliki lebih dari satu kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Tapi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menggabungkan saldo yang ada kartu tersebut menjadi satu dengan cara amalgamasi.
Dikutip dari instagram BPJSK Ketenagakerjaan, peserta hanya perlu melengkapi beberapa dokumen.
Dokumen yang diperlukan antara lain kartu BPJamsostek, Parklaring, KTP dan KK.
Peserta kemudian bisa meminta bantuan HRD untuk mengurusnya ke BPJamsostek.
Atau peserta juga bisa datang ke kantor cabang terdekat untuk mengurus amalgamasi.
Baca Juga: Status Kartu BPJS Kesehatan Penangguhan Pembayaran, Ini Cara Atasinya
(*)