GridStar.ID - Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih.
Iuran ini dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Lalu bagaimana jika peserta lupa membayar iuran, terlebih iuran yang harus dibayarkan cukup besar?
Peserta akan diberikan kemudahan untuk membayar iuran dengan program rehab.
Program rehab ini bisa dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.
Berikut ini cara untuk mencicil tunggakan iuran melalui program rehab di aplikasi mobile JKN:
1. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap
2. Muncul informasi awal mengenai program Rehab, lalu klik Lanjut
3. Muncul informasi Total Tunggakan, klik selanjutnya
4. Muncul syarat dan ketentuan program Rehab, pilih Saya Setuju
Baca Juga: Mudahkan Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur e-Klaim, Apa Itu?