GridStar.ID-Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicek secara online. Bagaimana langkah-langkah untuk cek saldo JHT online?
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online salah satunya bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Karena itu, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO perlu diperhatikan.
Selain itu, ada pula cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi yang bisa dilakukan lewat website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, lewat SMS Anda juga bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari sejumlah kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (26/09).
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi
Cek saldo JHT online juga bisa dilakukan tanpa aplikasi JMO. Salah satunya yakni dengan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online via website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu, Anda juga bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK melalui SMS dengan mengirimkan pesan sesuai format yang telah ditentukan.
Cek saldo BPJS online via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id selengkapnya:
- Buka websitesso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login jika sudah memiliki akun.
- Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.
- Setelah login, klik menu “Lihat Saldo JHT”.
- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Baca Juga: Buruh Bangunan Juga Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya