Namun jika menggunakan aturan yang baru, yakni Permenaker No 2 Tahun 2022, maka Koko akan mendapat manfaat yang jauh lebih besar hingga lebih dari Rp66 juta.
Koko terkena PHK di usia 30 tahun dan dana JHT-nya baru bisa diambil 26 tahun kemudian.
Perhitungannya, manfaat JHT sebesar Rp15.800.316 tadi, dikalikan 5,7% pengembangan selama 26 tahun, sehingga total manfaatnya sebesar Rp 66.775.213.
Jumlah dana tersebut akan didapat Koko dengan tanpa membayar usia lanjutan setelah terkena PHK.
(*)