Follow Us

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit?

Rahma - Jumat, 09 Desember 2022 | 13:31
BPJS Kesehatan
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Apakah uang iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika tidak pernah sakit?

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya.

Namun bagaimana nasib uang kita jika tidak pernah memakai BPJS untuk berobat.

BJPS Kesehatan berfungsi sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan, yakni menjamin biaya kesehatan jika peserta jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan medis.

Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Kemudian kita akan menerima jaminan kesehatan sesuai kelas yang diikuti.

Namun, jika peserta tidak pernah sakit, bisakah mencairkan BPJS Kesehatan?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.

Pasalnya, kata dia, BPJS Kesehatan yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN ini merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Wajib Tahu, Poin-Poin Aturan Baru soal Pencairan JHT

Source : kompas

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest