Follow Us

Cara Simulasi Perhitungan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Pensiun

Rahma - Rabu, 07 Desember 2022 | 17:31
Cara cek klaim JHT
Kompas

Cara cek klaim JHT

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini Cara Skrining Kesehatan Online Melalui Web BPJS Kesehatan

Dari bagian itu, 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Lantas bagaimana simulasi perhitungan manfaat menurut aturan yang baru ini?

Menurut Kemnaker, seperti yang diunggah di akun Instagram @kemnaker, pekerja dengan gaji Rp4 juta dengan masa kepesertaan 5 tahun dan terkena PHK pada usia 30 tahun, akan mendapat manfaat JHT yang jauh lebih besar ketika diambil di usia 56 tahun.

Berikut perhitungannya:Koko seorang pekerja di PT. A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4.000.000 dengan masa kepesertaan 5 tahun.

Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun, maka manfaat JHT yang akan diterima Koko adalah sebagai berikut:

Berdasar Aturan Lama:

Iuran JHT: 5,7 % x Rp4.000.000 = Rp 228.000

Total iuran 60 bulan x 228.000 = Rp13.680.000

Pengembangan 5 tahun (5,7% per tahun) = Rp2.120.310

Total Manfaat = Rp15.800.316

Jika menggunakan aturan lama, yakni pada Permenaker No 19 Tahun 2015, total manfaat yang diperoleh Koko yakni sebesar Rp15.800.316.

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular