"Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap," jelas Kemenaker.
Adapun Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yakni 2 Mei 2022.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya".