"Masa iddah sudah lewat, akad nikah dilangsungkan pada tanggal 29 Januari 2019," beber Teddy seraya memperlihatkan buku nikah.
"Pernikahan kan kita tadinya gini nggak rame-rame dulu, katanya yang penting selametan dulu dihalalkan, takutnya banyak fitnah sana sini. Akhirnya kita nikah di KUA," ungkap Teddy.
Sebelumnya diketahui Rizky Febian sampai melaporkan Teddy dengan 2 kasus sekaligus.
Dalam laporannya, Teddy diduga melakukan penggelapan dan tindak pencucian uang.
Rizky Febian pun diketahui memiliki kerugian besar lantaran hartanya kini habis di tangan Teddy.
Diketahui total aset milik Lina yang kini masih dipegang Teddy berjumlah miliaran rupiah.
Aset-aset tersebut seperti rumah dan sertifikat ruko, rumah kos dengan 32 kamar dan uang penjualan rumah di Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar.
Ada pula uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian di Banjaran, Ciamis sampai toko material di Banjaran, Majalaya.
Masih ada juga tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.
Pihak pengacara Rizky Febian, Ferry Hudaya pun juga telah membeberkan bahwa kliennya sudah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan polemik harta peninggalan mendiang Lina.
(*)