GridStar.ID- Peserta dari BPJS Kesehatan Nasional bisa melakukan perubahan kelas perawatan.
Mereka yang bisa melakukan perubahan kelas perawatan adalah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penurunan kelas keperawatan BPJS Kesehatan bisa berlaku untuk peserta yang telah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2020.
Perubahan perawatan peserta mandiri bisa dilakukan untuk naik kelas atau turun kelas.
Prosedur pindah kelas BPJS Kesehatan Disadur dari informasi resmi BPJS Kesehatan, prosedur pindah kelas perawatan sebagai berikut:
- Perubahan kelas rawat inap dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga
- Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
- Kartu keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu BPJS Kesehatan
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang bisa diperoleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Peserta tidak memiliki tunggakan iuran.
- Rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan bank BNI, BRI, Mandiri, atau BCA
- Dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga atau penanggung
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Surat kuasa autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan, bagi peserta yang melakukan pendaftaran autodebit ke kantor cabang BPJS Kesehatan bukan orang yang namanya sama dengan pemilik nomor rekening yang dipakai untuk autodebit
- Formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai.
Tempat perubahan atau pindah kelas BPJS Kesehatan
- Aplikasi mobile JKN