Follow Us

Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan hingga Syarat dan Ketentuannya

Rahma - Minggu, 04 Desember 2022 | 20:31
Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!
Kompas.com

Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!

GridStar.ID - Peserta dari BPJS Kesehatan Nasional bisa melakukan perubahan kelas perawatan.

Mereka yang bisa melakukan perubahan kelas perawatan adalah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penurunan kelas keperawatan BPJS Kesehatan bisa berlaku untuk peserta yang telah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2020.

Perubahan perawatan peserta mandiri bisa dilakukan untuk naik kelas atau turun kelas.

Prosedur pindah kelas BPJS Kesehatan Disadur dari informasi resmi BPJS Kesehatan, prosedur pindah kelas perawatan sebagai berikut:

  • Perubahan kelas rawat inap dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga
  • Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Adapun syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan peserta untuk pindah kelas perawatan meliputi:

  • Kartu keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu BPJS Kesehatan
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syaratnya

  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang bisa diperoleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Peserta tidak memiliki tunggakan iuran.
Sementara bagi peserta yang belum melakukan autodebet, syarat atau dokumen yang harus dipersiapkan seperti:

  • Rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan bank BNI, BRI, Mandiri, atau BCA
  • Dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga atau penanggung
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Surat kuasa autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan, bagi peserta yang melakukan pendaftaran autodebit ke kantor cabang BPJS Kesehatan bukan orang yang namanya sama dengan pemilik nomor rekening yang dipakai untuk autodebit
  • Formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai.
Baca Juga: Gempa Dengan Magnitudo 5,6 Terjadi di Cianjur hingga 15 Kali Gempa Susulan, Guncangan Terasa Hingga Jakarta

Tempat perubahan atau pindah kelas BPJS Kesehatan

- Aplikasi mobile JKN

Source : kompas

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest