Follow Us

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online

Rahma - Jumat, 02 Desember 2022 | 11:15
BPJS Kesehatan
Kompas.com

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Cara mengurus karu BPJS kesehatan yang hilang secara online.

Tak perlu khawatir jika kartu keanggotaan BPJS kesehatan anda hilang.

Anda bisa membuat kembali tanpa harus ke kantor BPJS.

Kartu BPJS Kesehatan atau dikenal dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program JKN, termasuk penerima bantuan iuran (PBI).

Oleh karena itu penting bagi warga negara memiliki KIS atau BPJS Kesehatan.

Lalu bagaimana apabila hilang? Cara mengurus BPJS Kesehatan yang hilang Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf mengatakan, kartu KIS yang hilang bisa diganti dengan yang baru.

"Kartu Indonesia Sehat sama saja dengan Kartu BPJS Kesehatan, jika hilang atau rusak masih bisa diganti," ujar Iqbal dilansir dari Kompas.com.

Iqbal mengatakan, jika kartu peserta hilang, peserta dapat menggunakan kartu KIS digital pada Mobile JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Mobile JKN dapat diunduh di App Store maupun PlayStore di smartphone peserta.

Baca Juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang? Ini Cara Untuk Mengetahui Nomor Peserta Secara Online

Berikut tata caranya:

  • Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  • Buka aplikasi tersebut dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.
  • Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan.
  • Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu "cetak kartu e-ID".
  • Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta.
  • Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda.
  • Terakhir, cetak kartu BPJS Kesehatan yang baru.
(*)

Source : kompas

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest