Dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.
Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit?".