f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlalu dari bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan
Baca Juga: Mudah! Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan dengan SMS dan JKN Mobile
KPR diberikan paling banyak senilai Rp500 juta.
Melansir dari Kompas.com, Peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang memenuhi persyaratan.
Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian di dalam Pasal 9 tertulis bahwa, suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 5 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 2 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Masih merujuk Pasal 9, begini cara pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:
a. Peserta mengajukan salah satu jenis pembiyaan rumah tersebut kepada bank penyalur
b. Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur dan dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
c. Bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Jika dalam verifikasi telah memenuhi persyaratan, bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga