Nantinya pasien atau yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN.
Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai indikasi pasien.
(*)
Nantinya pasien atau yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN.
Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai indikasi pasien.
(*)
Source :Kompas.com
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
Latest