Follow Us

BPJS Ketenagakerjaan Mudahkan Pelayanan untuk Korban PHK, Ada Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Pensiun

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 24 November 2022 | 20:31
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baru-baru ini sejumlah perusahaan melakukan layoff dan PHK terhadap sejumlah karyawan.

Sebagai bentuk pelayanan ekstra, BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan cepat tanggap.

Melansir dari Kompas.com, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia turut menyayangkan adanya PHK massal yang juga terjadi di Gresik, Jawa Timur.

"Oleh karena itu, sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada para peserta, kami secara khusus membuka layanan pada hari libur di kantor cabang Gresik untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tata cara mengajukan klaim JKP," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Roswita lantas mengungkap inisiatif sangat penting dari peserta BPJS Ketenagakerjaan karena banyak yang belum memahami pengajuan klaim JKP.

Mayoritas peserta memiliki keterbatasan literasi digital.

Adanya layanan tersebut diharap mempermudah proses klaim dan tidak menggunakan jasa calo sehingga manfaat JKP bisa dirasakan secara optimal.

JKP adalah program terbaru BPJAMSOSTEK berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah berushaa mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja dan mendorong pekerja bisa kembali bekerja dengan layak setelah mengalami PHK.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, pekerja secara otomatis terdaftar pada program JKP.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Ayah dan Ibu Wajib Tahu!

Peserta tidak diminta iuran apabila perusahaan atau pemberi kerja sudah mendaftarkan pekerjanya.

Perusahaan dengan skala besar dan menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjannya pada 4 program BPJAMSOSTEK.

Empat program tersebut meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk perusahaan mikro wajib mendaftarkan pekerjanya untuk program JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.(*)

Baca Juga: Alami PHK, Ini Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dan Jumlah Uang yang Akan Didapat

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest