Follow Us

BPJS Ketenagakerjaan Mudahkan Pelayanan untuk Korban PHK, Ada Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Pensiun

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 24 November 2022 | 20:31
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Ayah dan Ibu Wajib Tahu!

Peserta tidak diminta iuran apabila perusahaan atau pemberi kerja sudah mendaftarkan pekerjanya.

Perusahaan dengan skala besar dan menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjannya pada 4 program BPJAMSOSTEK.

Empat program tersebut meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk perusahaan mikro wajib mendaftarkan pekerjanya untuk program JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.(*)

Baca Juga: Alami PHK, Ini Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dan Jumlah Uang yang Akan Didapat

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest