GridStar.ID - BPJS Checking, begini cara cek iuran apakah sudah dibayarkan oleh kantor atau belum?
Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib didaftarkan oleh perusahaan untuk jadi anggotanya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak keuntungan termasuk Jaminan Hari Tua atau JHT.
BPJS Ketenagakerjaan ini juga dijadikan alat penyaluran Bantuan Subsidi Upah oleh Pemerintah.
Bagaimana cara cek iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan kantor?
Begini cara cek lewat website resmi BPJS Ketenagakerjaan:
1. Klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan jika sudah punya, jika belum buat akun terlebih dahulu.
3. Setelah login, klik Kartu Digital
4. Klik pada gambar kartu peserta
5. Muncul informasi keterangan terkait kartu BPJS Ketenagakerjaan termasuk iuran yang dibayarkan perusahaan dan status keaktifannya.