Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Naik hingga Tahun 2024, Ini Besaran Iurannya

Hinggar - Rabu, 23 November 2022 | 19:01
Kartu BPJS Kesehatan
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

Iuran PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta

Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Iuran BPJS Kesehatan PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya adalah sbeagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran keluarga tambahan PPU ini terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

  • Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Apa Sih Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasannya di Sini

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x